1. Pengertian
ü KDP adalah tindakan yang disengaja untuk
memaksa, menaklukan, mendominasi, mengendalikan, menguasai, menghancurkan, melanggar, mengabaikan hak asasi, yang
dapat berakibat kesengsaraan dan penderitaan secara fisik dan psikologis pada
diri pasangan atau pacar.
ü PS adalahsegala bentuk perilaku (baik yang halus,
kasar, terbuka, fisik maupun verbal dan bersifat searah) yang berkonotasi
seksual, dan dilakukan tanpa dikehendaki oleh korban sehingga menimbulkan
perasaan tersinggung.
2. Bentuk-bentuk Kekerasan
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik
yaitu bentuk kekerasan yang menimbulkan rasa sakit pada fisik korban atau
serangan terhadap fisik seseorang. Kekerasan fisik secara umum meliputi semua
bentuk serangan dan siksaan seperti menampar, memukul, menendang, menarik
rambut, menyodok, menggigit, membakar, mencubit, melakukan eksploitasi,
menyulut dengan rokok, melukai dengan senjata.
b. Kekerasan psikologis
Kekerasan
psikologis (emosional) merupakan kekerasan yang berbentuk serangan terhadap
mental seseorang. Kekerasan psikologis mencakup penyiksaan secara emosional dan
verbal terhadap korban, sehingga melukai kesehatan mental dan konsep diri
perempuan. Kekerasan ini dapat berupa hinaan atau melontarkan kata-kata yang
merendehkan dan melukai perasaan, celaan, makian, ancaman akan melukai.Termasuk juga mendiamkan pacar, dan selingkuh.
c. Kekerasan seksual
Kekerasan seksual
meliputi semua aktivitas seksual yang dipaksakan.
d. Kekerasan ekonomi
Bentuk-bentuk
kekerasan ini terdapat pada suami-istri, yaitu tidak memberi nafkah istri,
memanfaatkan ketergantungan istri, menguasai hasil kerja istri atau memeras
uang dari penghasilan istri, menghabiskan uang belanja untuk berjudi, memaksa
istri bekerja untuk memenuhi kebutuhan suami.
3. Bentuk-bentuk
PS
Rubenstein
(dalam Collier, 1998, h.4)
mengemukakan berbagai karakteristik pelecehan seksual yang dapat dirangkum
menjadi dua yaitu:
a. Jenis-jenis perilaku non-verbal atau
gerakan fisik.
Jenis-jenis
perilaku tersebut adalah rabaan, cubitan, tindakan intimidasi atau yang
memalukan (kerlingan, siulan, tindakan tidak senonoh).
b.
Rayuan seks secara verbal
Tingkah laku yang berupa ucapan
seperti pernyataan-pernyataan yang dirasakan sebagai penghinaan, lelucon yang
bersifat menghina, bahasa yang bersifat mengancam dan cabul, hal-hal yang
menyinggung perasaan yang bersifat merendahkan misalnya gambar-gambar porno,
lencana, atau lukisan-lukisan grafis.
4. Faktor yang Memengaruhi
KDP dan PS
a. Struktur sosial patriarkhis
Struktur sosial
patriarkhis cenderung berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan.
Laki-laki sejak kecil lebih diberi peluang untuk bertindak agresif dibanding
perempuan yang lebih dikonstruksi untuk mengalah dan tergantung kepada
laki-laki. Akibatnya laki-laki terbiasa menggunakan cara-cara kekerasan untuk
menyelesaikan permasalahan. Kekerasan yang berbasis gender ini disebabkan oleh
konstruksi budaya, sehingga pendekatan yang penting dengan mengubah ideologi
patriarkhi menjadi ideologi keadilan gender.
Berkaitan dengan
faktor struktur sosial patriarkhis di atas, pendekatan yang penting dalam
mengatasi kekerasan terhadap perempuan dengan mengubah idiologi petriarkhi
menjadi idiologi keadilan gender (Uyun, 2003, h.8).
- Agama
Interpretasi
terhadap ajaran agama memunculkan anggapan bahwa posisi laki-laki lebih tinggi
dari perempuan, misalnya suami dianggap wajib mendidik istrinya meskipun
istrinya lebih pintar dan lebih berakhlak. Akibat pemahaman tersebut suami
dianggap boleh memukul istrinya dengan dalih mendidik. Tolok ukur istri yang
baik menurut anggapan terhadap ajaran agama adalah berbakti kepada suaminya.
Selanjutnya suami selalu ditempatkan lebih superior dan sebagai pihak yang
mengendalikan perilaku istrinya. Di dalam masa pacaran juga dapat memunculkan
kecenderungan untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan akibat dari
interpretasi ajaran agamanya.
- Pendidikan
Salah satu program
untuk mengupayakan kesadaran terhadap keadilan gender yang dapat menekan
kecenderungan kekerasan adalah pendidikan mengenai hak-hak perempuan yang dirancang
untuk meningkatkan kesadaran perempuan akan hak-haknya. Kesadaran terhadap
hak-hak perempuan diharapkan dapat benar-benar tertanam di dalam diri perempuan
maupun laki-laki, sehingga laki-laki juga perlu memahami hak-hak perempuan. Hal
tersebut dapat menghindarkan perempuan dari tindak kekerasan laki-laki karena
laki-laki memahami hak-hak perempuan.
- Asertivitas
Keterampilan
asertif membantu perempuan untuk terhindar dari korban kekerasan.