Selain UU no 20 th 2003
tentang seidiknas, juga ada UU lain yang terkait erat dengan guru, UU tersebut
adalah UU no 14 th 2005 tentang Guru dan Dosen..
UU tersebut sering
disebut dengan UUGD (undang2guru dan dosen ) .
Dan Inti dari UU
tersebut yang terkait dengan Guru dalah , sebaga berikut :
Pertama , pada pasal 1 ayat 1 mengenai definisi guru,
disebutkan dalam UU tersebut bahwa guru adalah , pendidik professional yang
tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, meltih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik di lembaga formal baik sekolah dasar,
sekolah menengah, dan juga pada pendidikan usia dini.
Ke dua. Terdapat pada paal 7 ayat satu, di situ disebutkan
prinsip2 guru, diantaranya adaah :
- Guru memiliki bakat, minat, pangilan, dan idialisme.
- memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai, - memiliki kmpetensi yang diperlukan.
- memiliki kode etik da ikatan kesejawatan
- bertanggung jawab atas segala tugas keprofesionalan
- mendapatkan penghasilan sesuai dengan kinerjanya
- memiliki kesempatanpengembangan profesi
- memiliki jaminan perlindungan Hukum
- memiliki Organisasi profesi, seperti PGRI
yang ketiga yaitu persyaratan untuk menjadi Guru :
terdapat 3 syarat yang
harus di penuhi untuk menjadi seorang guru :
pertama , Guru harus
memiliki kualifikasi akademik yaitu berupa S1 atau D4 yang di peroleh lewat
Perkuliahan.
Kedua, Guru harus
memiliki 4 kompetensi dasar , yaitu
Pedagogik artinya adalah guru mampu mengorganisir atau
mengelola pembelajaran pesertadidik dengan baik.
Kompetensi Kepribadian artinya adalah seorang guru harus
memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif , dan berwibawa, serata
dapat dijadikan teladan bagi para murid2nya…
Kompetensi professional aritnya guru harus menguasai
materi yang akan di ajarkannya secara mendalam,
Kompetensi social artinya guru mampu untuk berkomunikasi
dan berinteraksi dengan baik dengan pesrta didik dn masyarakat sekitar.
Dan kepemilikan
kompetensi tersebut dtandai dengn adnaya sertifikasi pendidik.
YANG KE TIGA, Sehat
jasmani dan rohani.
Kemudian sertifikasi
pendidik adalah tanda sebagai legalitas bahwa seorang guru telah menjadi guru
yang professional.. maka dari itu, guru harus memiliki setrifikasi .
Lalu bagai mana cara
mendapatkan sertifikasi tersebut..
Sertifikat pendidik
dapat didapat melalui program
sertifikasi guru.
Sertifikasi tersebut
dilakukan dengan 2 cara. ;
- yaitu dengan portofolio, atau rekam jejak atau track record.
Dalam jalur portofolio ini seorang guru akan dinilai oleh
asesor atau penilai,berdasarkan dokumen2nya… Bila dokumen2 portofolio yang
dinilai dapat mencapai minimum yaitu
850, maka guru tersebut berhak mendapatkan sertifikat pendidik.. Namun
bagi yang belum mampu meraih nilai minimum yaitu 850 maka guru tersebut di beri
pelatihan . yang di sebut Pendidikan dan latihan profesi Keguruan PLPG. Hingga
lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
Lalu apa saja Rubrik yang dinilai , diantaranya yaitu :
a)
Kualifikasi
akademik : dibedakan menjadi : SLTA.D1.D2.D3.S1.S2
b)
Pendidikan
dan Pelatihan atau keikut sertaan dalam Diklat
c)
Pengalaman
mengajar
d)
Perancangan
pembelajaran
e)
Penilaiandari
atasn dan pengawas
f)
Prestasi
akademik : keikut sertaan dalam lomba akademik. Lalau Pembimbing dari teman
sejawat ataupun siswa atau peserta didik
g)
Karya
pengembangan profesi
h)
Keikutsertaan
dalam forium ilmiah
i)
Pengalaman
menjadi pengurus organisasi
j)
Dan
Penghargaan yang pernah di peroleh
- lewat jalur pendidikan, jalur ini di peruntuhakan untuk mereka
yang tidak berkesempatan mendapatkan sertifikat pendidik lewat portofolio
karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Lalu mereka dapat memperoleh
sertifikat pendidik lewat program pendidikan , yang disebut dengan PPG
ataupendidikan profesi guru, yang dilakukan selama 1 tahun atau 2 semester.